Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Ferdy Sambo dkk. Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Fadil: Pengawasan Sangat Ketat Saya Minta untuk Dilakukan

Siap-siap! Ferdy Sambo dkk. Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Fadil: Pengawasan Sangat Ketat Saya Minta untuk Dilakukan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap memasuki babak persidangan. Para terdakwa yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sementara itu, khusus untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), sidang pembacaan dakwaan, baru akan dilakukan pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Dari Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Kasus Narkoba Irjen Teddy Buat Polri Panen Kritikan, Mahfud MD Minta Lihat dari Sisi Lain

"Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, lewat pesan singkat, Minggu (16/10/2022).

Dua hakim anggota majelis lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Djuyamto mengatakan, saat penentuan majelis hakim, para pengadil sepakat untuk memisahkan jadwal sidang Bharada RE.

Alasannya Bharada RE, merupakan terdakwa, dan juga saksi kunci kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Bharada RE, dalam kasus ini, pun berstatus justice collaborator (JC) yang terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Dari Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, Hingga Teddy Minahasa, Mahfud MD Nilai Kapolri Sekarang Berani Tindak Anak Buah yang Bandel

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan tersebut. Jampidum Fadil Zumhana, pekan lalu meminta lembaga eksternal pengawas profesionalisme kejaksaan melakukan pengawasan, dan pemantauan ketat untuk menjaga independensi JPU dalam kasus tersebut.

Bahkan Fadil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) turut melakukan pengawasan, dan pemantauan. Fadil juga mengatakan, selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu, tim pengawasan internal di Kejagung, dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Satgas-53 akan melakukan pemantauan ketat terhadap para JPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: