Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa 16 Saksi, 2 Jenazah Korban Diautopsi Ulang, dan Gelar Rekonstruksi
"Ini semuanya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," jelasnya.
Gerak cepat kepolisian tersebut, kata Dedi, merupakan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan.
"Komitmen bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan, perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan sudah diproses," tandasnya.
Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya. Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun dinilai memicu terjadinya kepanikan.
Baca Juga: AFC Berkomitmen Bantu PSSI Bangkit dari Tragedi Kanjuruhan
Adapun hingga saat ini, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. Kini, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut, di antaranya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, tiga tersangka lainnya ialah personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas