Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Target Dua Juta Unit, 35 Pabrikan Masuki Pasar Motor Listrik

Kejar Target Dua Juta Unit, 35 Pabrikan Masuki Pasar Motor Listrik Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis target produksi dua juta motor listrik bisa teralisasi pada 2025. Dalam catatannya, sudah 35 produsen otomotif yang menyatakan kesiapan untuk memproduksi massal kendaraan listrik.

“Ada target dari bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025. Kami pun melakukan terus melakukan pendalaman terkait dengan industri electric vehicle,” Kata Agus.

Saat mengunjungi pabrik motor PT Triangle Motorindo (VIAR Motor) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin Agus mengatakan para produsen itu sanggup memproduksi 1 juta sepeda motor listrik per tahun.

Dalam rangka menciptakan pasar sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Inpres itu dinilai menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.

Baca Juga: Khofifah Siapkan Aturan Pengunaan Kendaraan Listrik

Agus menegaskan perlunya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di wilayah ASEAN dan Oceania.

“Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujarnya.

Agus mendorong kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: