Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Ferdy Sambo Eksekutor Terakhir Brigadir J, Tembak Bagian Belakang Kepala Hingga Tembus ke Hidung

Terungkap! Ferdy Sambo Eksekutor Terakhir Brigadir J, Tembak Bagian Belakang Kepala Hingga Tembus ke Hidung Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) kepada Ferdy Sambo mengungkap bahwa suami Putri Candrawathi itu adalah eksekutor terakhir yang menembak dan memastikan Brigadir J tewas. 

Baca Juga: Duduk di Kursi Pesakitan Hari Ini, Ferdy Sambo akan Disidang Atas Dua Perkara

Dalam dakwaan disebutkan, RE menembak Brigadir J tiga atau empat kali. Menurut dakwaan, tembakan tersebut, menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan.

“Peluru masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung,” begitu kata dakwaan. 

Tembakan lainnya, dikatakan masuk pada bahu kanan yang menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.

Baca Juga: Siap-siap! Ferdy Sambo dkk. Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Fadil: Pengawasan Sangat Ketat Saya Minta untuk Dilakukan

Luka tembak lanjutan, masuk pada bibir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah, dan menembus hingga ke leher sisi kanan. 

Tembakan juga masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus pergelangan tangan kiri, dan menyebabkan kerusakan jari manis, juga jari kelingking Brigadir J. 

Namun dari tembakan Brigadir J tersebut, menurut dakwaan diyakini Brigadir J masih dalam kondisi hidup.

“Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam kondisi tertelungkup dan berdarah-darah, dan masih bergerak-gerak kesakitan,” begitu kata dakwaan. 

Baca Juga: Dari Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, Hingga Teddy Minahasa, Mahfud MD Nilai Kapolri Sekarang Berani Tindak Anak Buah yang Bandel

Namun Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J, lalu melepaskan tembakan dengan pistol HS sebanyak satu kali ke bagian kepala belakang sisi kiri.

“Tembakan itu untuk memastikan (Brigadir J) benar-benar tidak bernyawa lagi,” begitu dikatakan dalam dakwaan. 

Disebutkan dalam dakwaan, pistol yang digunakan oleh Ferdy Sambo adalah pistol HS dengan nomor seri H233001. 

Pistol ini adalah milik Brigadir J yang sudah diamankan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan diserahkan kepada Ferdy Sambo sejak di Saguling-III.

Tembakan terakhir dari Ferdy Sambo ke bagian belakang kepala Brigadir J itu, dikatakan dalam dakwaan, tembus ke bagian hidung. 

Baca Juga: Polri Berguncang Kembali, Habis Ferdy Sambo Kini Irjen Teddy Minahasa: Publik Semakin Tak Percaya...

“Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” menurut dakwaan. 

Lintasan anak peluru, dikatakan juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. 

“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan, dan menimbulkan kerusakan pada batang otak,” begitu menurut dakwaan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Pegang Alasan Penembakan adalah Pelecehan Seksual, Hendra Kurniawan Ungkap Keterangan Baru

Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022). 

Tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara pembunuhan tersebut, adalah hakim Wahyu Imam Santosa, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: