"Psal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawati saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat oleh Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama, terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," papar JPU sesuai arahan Majelis Hakim dalam sidang.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Pihak Ferdy Sambo: Tidak Jelas dan Tidak Lengkap!
Kendati telah dipaparkan inti dari dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi masih mengakui bahwa dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang dikenakan pada dirinya. Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara," kata Majelis Hakim pada Putri Candrawathi.
"Terima kasih Yang Mulia," jawab Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: