Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pada saat sidang berlangsung, Majelis Hakim bertanya kepada Putri Candrawathi terkait dakwaan yang baru saja dibacakan.
Baca Juga: Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard!
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti ata dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya Majelis Hakim ke Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi menjawab bahwa dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim. "Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi ke Majelis Hakim.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim menegaskan ketidakmengertian Putri Candrawathi terkait dakwaannya. Kendati demikian, Putri Candrawathi terlihat tetap tidak memahami dakwaannya sehingga Majelis Hakim meminta JPU untuk kembali membacakan dakwaan Putri Candrawathi.
Berdasarkan arahan dari Majelis Hakim, JPU menjelaskan kembali dakwaan yang ditetapkan ke Putri Candrawathi. JPU menuturkan bahwa sidang perdana tersebut diagendakan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawati yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338, 338 itu pembunuhan biasa, juncto nya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Psal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawati saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat oleh Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama, terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," papar JPU sesuai arahan Majelis Hakim dalam sidang.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Pihak Ferdy Sambo: Tidak Jelas dan Tidak Lengkap!
Kendati telah dipaparkan inti dari dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi masih mengakui bahwa dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang dikenakan pada dirinya. Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara," kata Majelis Hakim pada Putri Candrawathi.
"Terima kasih Yang Mulia," jawab Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: