Bharada E Lepaskan 3 hingga 4 Peluru, Satu Tembakan Ferdy Sambo Bersarang di Kepala Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap bahwa ada sekitar tiga sampai empat peluru yang ditembakkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada korban.
Jaksa menuturkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J tanpa keraguan sedikitpun meski mengetahui bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Baca Juga: Tak Ada Keraguan, Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan!
"sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak aman mengakibatkan dirampasnya nyawa korban," papar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
"Mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga agah empat kali hingga korban terjatuh dan terkapar," tutur Jaksa.
Jaksa menuturkan, peluru yang merangsek masuk dari dada kanan ke dalam rongga dada hingga menembus paru-paru. Jaksa juga menuturkan bahwa peluru sepanjang 9 mm bersarang pada otot sela iga ke delapan.
Selain itu, Jaksa menyebut bahwa luka tembakan yang masuk dari bahu kanan, menembus lengan atas Brigadir J. Sementara peluru yang masuk dari bibir korban, menyebabkan patahnya tulang rahang bahwa dan menembus ke leher kanan.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Sempat Buka Baju Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Ini Pemicunya
Sementara peluru yang diarahkan ke lengan bahwa kiri Brigadir J, kata Jaksa, menembus pergelangan tangan dan menyebabkan kerusakan pada hari manis dan kelingking tangan kiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar