Tak Ada Keraguan, Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan!
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkap bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima tanpa penolakan perintah dari Ferdy Sambo.
Jaksa menuturkan, perintah Ferdy Sambo meliputi penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga No. 46 pada Jum'at 8 Juli lalu.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Sempat Buka Baju Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Ini Pemicunya
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutamakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, "berani kamu tembak Yosua?" atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, "siap komandan"," tutur Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
Mendengar kesiapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jelas Jaksa, terdakwa Ferdy Sambo langsung memberikan satu kotak peluru sepanjang 9 mm yang nantinya ditembakkan ke Brigadir J.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo memberikan tambahan amunisi peluru untuk jenis senjata api Glock 17 dengan ukuran yang sama. Dengan begitu, jelas Jaksa, total amunisi peluru yang ada dalam senjata api Richard Eliezer Pudihang Lumiu ada sebanyak 15 peluru.
"Saat itu amunisi dalam magazine saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm, ditambah delapan butir peluru 9 mm," papar Jaksa.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan pada Senin (17/10/22) yang diikuti oleh empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hari ini, Selasa (18/10/22), sidang lanjutan kembali dilanjutkan yang hanya diikuti oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar