Dua Anak Buah Jokowi Tak Nongol di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Pihak Bambang Tri: Seperti Suara di Kuburan, Tak Ada Wujudnya
Tim Kuasa hukum penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Yasin Hasan kecewa dengan sikap Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresiden (KSP) Ade Irfan Pulungan dan Staf Ahli Hukum Presiden Dini Purwono yang hanya berkoar-koar saja di media, tapi tidak hadir di sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bantahan itu hanya disampaikan di media. Bukan hanya bantahan, bahkan tuduhan hingga ancaman. Menuduh gugatan ngeprank, hanya menebar kebohongan, kebencian, ancaman pidana, hingga akan ajukan gugatan balik," kata Yasin.
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono itu menyindir seharusnya Ade Irfan dan Dini hadir sebagai bentuk keberaniannya dan tanggungjawabnya di muka persidangan.
"Namun pada saat sidang perdana Perkara Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 18/10), saya tidak melihat sosok Ade Irfan Pulungan dan Dini Purwono. Saya hanya melihat seorang jaksa mewakili Presiden, itupun belum membawa Surat Kuasa," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: