Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemicu Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak Ditemukan, BPOM Larang Obat Sirup yang Mengandung 2 Zat Ini, Simak!

Pemicu Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak Ditemukan, BPOM Larang Obat Sirup yang Mengandung 2 Zat Ini, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak belakangan menghebohkan jagat media sosial. Tak cuma terjadi di Indonesia, beberapa negara lain juga melaporkan hal yang sama. Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya melarang konsumsi obat sirup yang mengandung zat tertentu terkait peristiwa ini.

Sebelumnya, menurut laporan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia telah mencapai 152 kasus. Diketahui, ada dua zat dalam produk obat sirup yang diduga pemicu kasus penyakit gagal ginjal akut dan ditemukan pada 4 produk obat batuk berbentuk sirup yang diproduksi oleh India. 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Anak dengan Covid-19

Atas alasan tersebut, pihak BPOM pun kemudian melarang mengonsumsi obat sirup yang mengandung dua zat tersebut. Nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Adapun, untuk nama 4 obat sirup yang mengandung dua zat tersebut, yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Empat produk obat sirup tersebut diketahui diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited (India). 

Pihak BPOM menyampaikan bahwa 4 produk obat sirup yang menyebabkab gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar BPOM karena belum beredar di Indonesia. Sangat disarankan jika ingin mengonsumsi obat atau makanan, pastikan obat atau makanan tersebut sudah terdaftar BPOM.

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Sudah Clear: Saya Mau Urus Anak-anak Gagal Ginjal!

Sebenarnya, untuk larangan penggunaan zat DEG dan EG dalam produk sirup obat di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan, hal tersebut telah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses registrasi suatu produk. 

Sebagai upaya pencegahan adanya zat DEG dan EG yang kemungkinan terkandung dalam beberapa produk di Indonesia, BPOM RI pun sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar terus waspada saat  mengonsumsi produk obat. Pastikan membeli produk obat dari sumber resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: