Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy telah menyiapkan 12 saksi yang akan dihadirkan di persidangan sebagai strategi khusus untuk melawan Ferdy Sambo Cs.
Seperti yang diberitakan, Bharada E menjalani sidang kemarin, Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda yang dilakukan dalam persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan Bharada E oleh Jaksa.
Baca Juga: Siap-siap! Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus Lawan Ferdy Sambo Cs
Usai pembacaan dakwaan, persidangan terhadap Bharada E ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 25 Oktober 2022.
Lanjutan persidangan minggu depan itu, dengan agenda menghadirkan saksi dari keluarga Brigadir J.
“Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dikutip dari PMJ News pada 18 Oktober 2022.
Sejumlah 12 orang saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan di sidang lanjutan itu diantaranya pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Baca Juga: Terbata-bata Membeberkan Pengakuan, Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Hanya...
Saksi lain yang diminta dihadirkan di persidangan yakni Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Diketahui sebelumnya, bahwa setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Bharada E dilakukan, penasehat hukum dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronny Talapessy.
Lanjut Ronny, usai pembacaan dakwaan, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, hal itu akan disampaikan saat pembuktian nanti.
“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty