Terbata-bata Membeberkan Pengakuan, Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Hanya...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menyesal telah melakukan penembakan yang berakibat tewasnya Brigadir J.
Kendati demikian, Richard Eliezer menyebut bahwa dirinya tak kuasa menolak arahan dari Ferdy Sambo. Sebab, kata Richard Eliezer, dirinya hanya sebatas anggota yang menjalankan perintah dari Jenderal Bintang 2.
Baca Juga: Bharada E Lepaskan 3 hingga 4 Peluru, Satu Tembakan Ferdy Sambo Bersarang di Kepala Brigadir J
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
Dari pantauan Warta Ekonomi, Richard Eliezer juga terlihat sesegukan pada saat mengakui penyesalannya. Pada saat itu, Richard Eliezer terlihat terbata-bata pada saat mengungkapkan permintaan maaf.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Nofriansyah Yosua Hutabarat) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak/Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," jelas Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer baru saja menjalani persidangan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, Selasa (18/10/22).
Baca Juga: Tak Ada Keraguan, Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan!
Pada hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melangsungkan sidang dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar