Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teddy Minahasa Gagal Diperiksa Divpropam karena Sakit Gigi, Bang Henry: Berdenyut-denyut Kepalanya

Teddy Minahasa Gagal Diperiksa Divpropam karena Sakit Gigi, Bang Henry: Berdenyut-denyut Kepalanya Kredit Foto: Suara.com

Teddy Minahasa telah berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Kasus itu melibatkan empat polisi lain dan enam warga sipil. Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.

AKBP Doddy Prawira Negara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang posisi terakhirnya adalah kepala Bagian Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat. Adapun Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru di wilaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Polisi yang Bantu Teddy Minahasa Nasibnya Begini

Aiptu J merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu sedianya dimusnahkan. Namun, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Pengacara dari Polri, Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Ditunda

Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas. Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta. Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap peredarannya yang ternyata melibatkan Teddy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: