Teddy Minahasa Gagal Diperiksa Divpropam karena Sakit Gigi, Bang Henry: Berdenyut-denyut Kepalanya
Teddy Minahasa telah berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Kasus itu melibatkan empat polisi lain dan enam warga sipil. Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
AKBP Doddy Prawira Negara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang posisi terakhirnya adalah kepala Bagian Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat. Adapun Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru di wilaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Polisi yang Bantu Teddy Minahasa Nasibnya Begini
Aiptu J merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu sedianya dimusnahkan. Namun, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Pengacara dari Polri, Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Ditunda
Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas. Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta. Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap peredarannya yang ternyata melibatkan Teddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: