Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Lakukan Kesalahan dalam Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun: Tidak Boleh Diwakili Jaksa!

Presiden Jokowi Lakukan Kesalahan dalam Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun: Tidak Boleh Diwakili Jaksa! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang gugatan ijazah palsu, Presiden Jokowi tidak hadir di persidangan, sebagai gantinya, pihak presiden sebagai tergugat langsung diwakili oleh tim jaksa. 

Salah satu tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selaku orang yang menggugat Presiden Jokowi, yakni Eggi Sudjana menyampaikan kritikannya terhadap perkara yang berjalan dalam persidangan ini.

Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

Baca Juga: 227 Bencana Terjadi Selama Oktober, Muhadjir Effendy Ikuti Arahan Jokowi: Jangan Ragu Tetapkan...

"Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan jaksa pengacara negara untuk mewakilinya dalam persidangan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: