Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Lakukan Kesalahan dalam Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun: Tidak Boleh Diwakili Jaksa!

Presiden Jokowi Lakukan Kesalahan dalam Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun: Tidak Boleh Diwakili Jaksa! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Karena jaksa pengacara negara termasuk instrumen negar sedangkan gugatan ini sifatnya langsung kepada pribadi Presiden Jokowi.

“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” kata Refly melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).

Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Diwakili Jaksa, Diteriaki Massa: Aduh Ijazah Palsu!

“Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tambah dia. 

Jadi dalam konteks menurut Refly, ini benar juga Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: