Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Buka Suara Isu Obat Sirup Paracetamol Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ternyata...

BPOM Buka Suara Isu Obat Sirup Paracetamol Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Adwit B Pramono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal sirup paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM menyatakan pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"Mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya," tulis BPOM dalam unggahan instagram resminya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Geger Disorot Media Asing, Gagal Ginjal Akut pada Anak Indonesia Masuk Perhatian Dunia

BPOM kembali menegaskan bahwa obat yang disebutkan dalam informasi dari WHO dimana 4 obat batuk yang diduga terkontaminasi dua bahan tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Berikut 4 merek obat yang mengandung EG dan DEG, antara lain;

1. Promethazine Oral Solution,

2. Kofexmalin Baby Cough Syrup, 

3. Makoff Baby Cough Syrup,

4. Magrip N Cold Syrup.

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Pihak BPOM akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia. BPOM juga menghimbau industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung dua bahan tersebut untuk segera melapor.

"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Baca Juga: Misterius! Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut Menyerang Anak, Muhadjir Effendy: Dugaan Penyebabnya...

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga memastikan obat yang mengandung kandungan tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: