Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pria Waspada! BPOM Rilis 22 Obat Bahan Alam tapi Berbahaya, Mayoritas Produk Stamina

Pria Waspada! BPOM Rilis 22 Obat Bahan Alam tapi Berbahaya, Mayoritas Produk Stamina Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya peredaran produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Dari total 22 produk yang ditemukan, sebanyak 13 di antaranya merupakan produk kategori stamina pria. Selain itu, BPOM juga menemukan enam produk obat pegal linu, satu produk penggemuk badan, serta dua produk pereda gatal yang terdeteksi mengandung bahan kimia obat.

Berikut daftar 22 Obat Bahan Alam yang dirilis BPOM:

  1. Gutamin
  2. Fu Wei Capsules
  3. GERANIUM WILFORDII OINTMENT
  4. Maduon
  5. Happyco
  6. Sehat Pria
  7. Godong Ijo
  8. Djinggo
  9. Sultan-Co
  10. Pegal Linu Sarang Klanceng
  11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  12. Kopi Super Jantan
  13. Samyun Wan
  14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
  15. ASAMULYN
  16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
  17. Kapsul Strong Love
  18. Sinatren
  19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
  20. YAMAN STRONG HONEY
  21. U.S.A VIAGRA
  22. VIGRA PLATINUM

BPOM tidak hanya menemukan persoalan pada kandungan produk, tetapi juga legalitas peredarannya. Dari total produk yang ditemukan, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 produk lainnya tidak memiliki NIE atau bahkan mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.

Taruna mengingatkan bahwa penambahan bahan kimia obat ke dalam produk obat bahan alam memiliki risiko tinggi karena dosis zat yang dicampurkan tidak diketahui secara pasti.

"Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya," ujar Taruna, dikutip Jumat (22/5/2026).

Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima informasi dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) periode Maret 2026. Dalam laporan tersebut ditemukan dua produk luar negeri, yakni CHU-U dan Imthip, yang diketahui tidak memiliki NIE BPOM.

Baca Juga: BPOM Resmi Turun Tangan! Minimarket Tak Bisa Lagi Jual Obat Sembarangan

Kedua produk yang terdeteksi beredar di Thailand itu juga ditemukan mengandung bahan kimia obat. Salah satu produk merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, sedangkan produk pelangsing terdeteksi mengandung furosemid.

Meski BPOM memastikan dua produk luar negeri tersebut belum beredar di Indonesia, potensi masuknya produk ilegal dari luar negeri tetap menjadi perhatian dalam upaya pengawasan keamanan obat dan produk kesehatan di Tanah Air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat