Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Dibuka 3 Hari, Meja Pengaduan Balai Kota Diklaim Heru Budi Ramai Dikunjungi: Di Sini Bisa Ditindaklanjuti

Baru Dibuka 3 Hari, Meja Pengaduan Balai Kota Diklaim Heru Budi Ramai Dikunjungi: Di Sini Bisa Ditindaklanjuti Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program layanan meja pengaduan di Balai Kota Jakarta yang baru dibuka tiga hari sejak Selasa (18/10/2022) diklaim makin diminati warga, terbukti dari banyaknya laporan yang masuk. Hal ini diungkap oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Harapannya bisa mempercepat kalau ada pengaduan yang belum, mereka ke sini yang belum ditindaklanjuti maka di sini bisa," kata Heru kepada awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Balai Kota Jendelanya Tertutup di Era Anies, Tatak Ujiyati Bantah: Layanan Pengaduan Nggak Pernah Ditutup

Disinggung metode pengaduan dan laporan lain yang diterima Pemprov DKI, Heru mengamininya. Menurut dia, layanan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) hingga media sosial, masih bisa digunakan.

Setidaknya ada 14 tempat pengaduan resmi daring yang bisa digunakan warga untuk mengadu. Selain Jaki, surat elektronik dan bahkan SMS aduan, menurut Heru, semua kanal bisa digunakan warga.

Khusus penindakan aduan warga berdasarkan meja pengaduan, kata Heru, akan langsung ditindaklanjuti. Dia memberi contoh, salah satu laporan dari warga Jakarta Utara langsung ditindak begitu warga itu pulang.

"Kami langsung ke bagian pemerintahannya mengundang lurah, juga bagian pertanahan kira-kira begitu, langsung. Karena dia sudah lama (klaim melapornya) ya," lanjut mantan wali kota Jakarta Utara itu.

Baca Juga: Heru Budi Buka Lagi Program Meja Aduan Balai Kota yang Sempat Terhenti di Era Anies, Begini Catatan Sejarahnya

Menurut dia, kebanyakan laporan yang diterima DKI Jakarta melalui meja aduan saat ini masih didominasi hal tertentu. Heru mengatakan, masalah pertanahan dan perizinan menjadi yang paling jamak.

"Masalah tanah, terus masalah IMB (izin mendirikan bangunan) kebanyakan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: