Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Pernah Dipenjara Gara-gara Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono Tetap Gugat Keaslian Ijazah Presiden

Sudah Pernah Dipenjara Gara-gara Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono Tetap Gugat Keaslian Ijazah Presiden Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bambang Tri Mulyono, si penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi diketahui sebelumnya pernah ditangkap oleh kepolisian karena telah menyebar fitnah melalui buku yang ditulisnya, Jokowi Undercover 1.

Gara-gara hal inilah, Bambang ditangkap kemudian dihukum penjara selama tiga setengah.

Seperti tak kapok, usai keluar dari penjara, Bambang menulis dan menerbitkan lagi Jokowi Undercover 1 dan melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Pengacara Bambang Tri Mulyanto Minta Presiden Jokowi Datang ke Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Itu Tak Wajib

Tercatat, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun mengatakan apa yang diperbuat oleh Bambang adalah hal yang kurang kerjaan. 

“Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!” ujar Refly melalui channel youtubenya, Jumat (21/10/22)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: