Bebas Risiko, AXA Financial Hadirkan Perlindungan Maksimal Penyakit Kritis
AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Critical Protector, produk asuransi tradisional stand-alone penyakit kritis yang memberikan perlindungan maksimal di semua tahapan penyakit kritis (awal, menengah, dan akhir), dengan premi terjangkau dan fitur yang fleksibel. AXA Critical Protector juga dilengkapi dengan manfaat jika meninggal dunia untuk sebab apapun.
Tren baru-baru ini menunjukkan bahwa seiring dengan berjalannya kehidupan, kemungkinan terjadinya penyakit parah atau kritis juga meningkat terutama dalam konteks dampak-dampak negatif yang bisa disebabkan dari cara gaya hidup, tingkat stres, dan kebiasaan kita.
Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021, sebesar 70% kematian dini di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis. Selain itu, terdapat kecenderungan peningkatan penyakit kritis seperti kanker, serangan jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi yang rentan pada usia 15-44 tahun. Baca Juga: Bidik Perlindungan UKM, AXA Financial Indonesia Gandeng Bina Artha Ventura
“Dalam menanggapi tren peningkatan kasus penyakit kritis, yang mengakibatkan biaya pengobatan dan stres yang lebih tinggi bagi para nasabah kami, AXA Financial Indonesia sebagai mitra perlindungan nasabah menghadirkan penawaran baru komprehensif melalui AXA Critical Protector- solusi perlindungan penyakit kritis lengkap yang hadir dengan manfaat-manfaat fleksibel dan fitur-fitur premium terjangkau. kami berharap dengan produk ini akan semakin banyak orang, termasuk nasabah kami, yang dapat merasakan manfaat asuransi dan bisa terhindar dari risiko finansial,” ungkap Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, biaya perawatan dan pengobatan penyakit kritis yang tinggi akan menjadi ketakutan dan beban bagi pasien dan juga keluarga. Namun, acap kali pasien dan keluarga tidak memperhitungkan biaya lain-lain yang harus mereka siapkan di luar perawatan penyakit kritis di RS, seperti misalnya biaya juru rawat saat di rumah, biaya transportasi dan akomodasi keluarga yang menemani pasien selama masa perawatan, biaya kebutuhan makanan, obat, dan biaya nutrisi pendukung pengobatan.
Hal ini menyebabkan pasien dan keluarga harus menggunakan pos dana darurat atau tabungan untuk membayar biaya lain-lain tersebut, dan mengorbankan tujuan lain yang seharusnya bisa didanai dari tabungan pasien dan juga keluarga.
Untuk itu, AXA Financial Indonesia menghadirkan produk AXA Critical Protector yang memberikan solusi perlindungan yang dapat mencakup kebutuhan proteksi nasabah atas biaya-biaya yang timbul akibat penyakit kritis di segala tahapan mulai dari tahapan awal, menengah dan akhir.
"AXA Critical Protector mencakup total 164 kondisi medis atas penyakit kritis dengan premi terjangkau mulai dari Rp 250 ribu per bulan, dengan usia masuk dari 31 hari hingga 70 tahun, dan masa pertanggungan hingga 99 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Jawab Kebutuhan Masyarakat, Zurich Luncurkan Asuransi Baru untuk Penyakit Kritis
Berbeda dari produk asuransi penyakit kritis lainnya, AXA Critical Protector memberikan pilihan manfaat yang fleksibel seperti No Claim Bonus, di mana akan ada pengembalian premi 100% pada tahun ke-10 selama tidak terjadi klaim dan polis masih aktif; dan Booster Uang Pertanggungan (UP) sebesar 5% setiap tahun hingga total UP maksimal 150%.
“AXA Critical Protector merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia, dimana tidak sedikit pasien penyakit kritis yang terlambat mendapatkan pengobatan diakibatkan faktor keuangan. Tidak sedikit juga pasien penyakit kritis dan keluarga yang terpaksa menggunakan tabungan mereka dan mengorbankan impian mereka untuk biaya pengobatan dan biaya lain-lain yang timbul akibat penyakit kritis. Oleh karena itu, kami menghadirkan solusi proteksi penyakit kritis yang dapat memberikan manfaat Uang Pertanggungan di setiap tahapan mulai dari tahap awal, menengah dan akhir,” jelas Yudhistira Dharmawata, Chief of Proposition and Alternate Distribution of AXA Financial Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: