Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Akan Terbitkan Kepmen Selesaikan Pembatasan Pemasangan PLTS Atap oleh PLN

Kementerian ESDM Akan Terbitkan Kepmen Selesaikan Pembatasan Pemasangan PLTS Atap oleh PLN Kredit Foto: Dok. Kideco
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menengahi permasalahan antara PT PLN (Persero) dengan produsen pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap akibat pembatasan pemasangan PLTS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan keputusan menteri (Kepmen). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kementerian sedang memfinalkan Kepmen terkait penggunaan PLTS Atap. 

Dadan menyebut nantinya Kepmen tersebut akan menjelaskan petunjuk teknis terkait penggunaan PLTS Atap. Jadi dengan kata lain peraturan menteri yang sebelumnya tetap berlaku dan Kepmen akan menjadi penunjuknya.

Baca Juga: Dukung Industri Berbasis Energi Bersih, PLN Siapkan Pasokan dari PLTS Cirata

"Jadi misal kan sekarang saya ingin masangnya 10, tapi menurut PLN hanya bisa dua, nah itu akan lebih dijelasin dalam Kepmen," ujarnya. 

Lanjutnya, dalam Kepmen tersebut nantinya juga akan mengatur dan mengarahkan terkait hal yang dapat dilaksanakan, baik itu konsumen maupun PLN. 

"Terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini. Butuhnya berapa persen? Nah itu akan dijelaskan di dalam Juknis di Kepmen," ucapnya. 

Dadan mengatakan, Kepmen tersebut saat ini sedang difinalisasi dan diharapkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

"Sekarang sih sudah hampir final dengan PLN, tinggal proses kita di Kementerian ESDM semoga dalam tiga mingguan itu bisa selesai," ungkapnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: