Pengacara Bambang Tri: Pernyataan Komisaris Pelni ini Jelas-jelas Telah Melecehkan Ajaran Islam dan Menantang Umat Islam
Ia menilai tidak ada satupun pasal dalam anggaran perseroan PT Pelni, yang memberikan tugas, wewenang, hak atau kewajiban untuk ngurusi Khilafah. Kalau itu dinisbatkan pada pribadi, sebagai pribadi yang punya jabatan publik, semestinya Dede tidak ceroboh mengumbar aksara diruang publik.
"Silahkan saja, mau dukung mendukung untuk Pilpres 2024 agar dapat jatah komisaris atau naik menjadi direksi bahkan menteri. Namun, caranya jangan dengan mengedarkan fitnah dan mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: