Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntaskan Isu Perempuan dan Anak, DRPPA di Sumba Barat Daya Diresmikan Menteri PPPA

Tuntaskan Isu Perempuan dan Anak, DRPPA di Sumba Barat Daya Diresmikan Menteri PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meresmikan Pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Desa Pogotena, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia menegaskan penyelesaian isu perempuan dan anak perlu dilakukan secara terintegrasi yakni melalui DRPPA yang mencakup 10 capaian indikator.

"Perlu kami sampaikan urgensi dari pencanangan DRPPA ini karena Kementerian kami melihat isu perempuan dan anak adalah isu yang kompleks dan multisektoral. Kebijakan sudah banyak namun realitanya kami melihat penyelesaian isu perempuan dan anak ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Oleh karenanya dibentuklah DRPPA dengan 10 indikator di dalamnya," tutur Bintang dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Jurus Jitu Kementerian PPPA, Siap Tingkatkan Perlindungan dan Penanganan Korban Kekerasan di NTT

Menteri PPPA menyampaikan, terbentuknya DRPPA menjadi penting dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang selama ini masih menjadi kelompok rentan.

Salah satu indikator dalam mewujudkan DRPPA adalah dibentuknya Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Relawan SAPA) yang aktif mengawal progres dari indikator DRPPA.

Baca Juga: Tekan Terjadinya KDRT, Kementerian PPPA Dorong Pemberdayaan Perekonomian Perempuan

"Untuk mewujudkan DRPPA, desa juga harus memiliki data terpilah perempuan dan anak. Data tersebut menjadi penting agar intervensi program dan kegiatan yang dilakukan bisa tepat sasaran. Selain itu, harus ada peraturan desa yang menjadi dasar kebijakan terbentuknya DRPPA, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan anggaran desa untuk mencapai indikator-indikator tersebut," ungkap Bintang.

Ia juga mendorong pemberdayaan perempuan secara ekonomi melalui pengembangan wirausaha perempuan di sektor UMKM bagi perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas kekerasan dan perempuan terdampak bencana.

Menteri PPPA meminta pemerintah daerah, Relawan SAPA, dan masyarakat untuk menyudahi praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete menyambut baik dibentuknya DRPPA karena searah dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa pada tujuan ke-5, yakni mewujudkan desa yang berkesetaraan gender.

Baca Juga: 141 Anak Jadi Korban Kasus Gagal Ginjal Akut, Kementerian PPPA Dukung Investigasi Kemenkes

"DRPPA juga sejalan dengan upaya Kabupaten Sumba Barat Daya dalam mewujudkan program 7 Jembatan Emas. Tujuh jembatan emas itu, diantaranya: Desa Bercahaya, Desa Berair, Desa Berkecukupan Pangan, Desa Sehat, Desa Cerdas, Desa Tentram, dan Desa Wisata," jelas Kornelius.

Ketua Forum Anak Desa Pogotena, Fredi berharap dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dan program Forum Anak yang menjadi salah satu indikator dalam DRPPA.

Baca Juga: KemenPPPA Pastikan Korban Aksi Pedofil di Kalideres Mendapat Pendampingan

Adapun 10 indikator capaian DRPPA, yakni; (1) adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, (2) tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; (3) tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA; (4) tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa; (5) keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Musyawarah Desa, lembaga adat desa, dan Badan Usaha Milik Desa;

(6) mendorong perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan; (7) terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa; (8) tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO); (9) tidak ada pekerja anak; dan (10) tidak ada perkawinan usia anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: