141 Anak Jadi Korban Kasus Gagal Ginjal Akut, Kementerian PPPA Dukung Investigasi Kemenkes
Data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Senin (24/10/2022) melaporkan setidaknya ada 141 anak yang dinyatakan meninggal dunia karena gagal ginjal akut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya 141 anak, mayoritas usia Balita, akibat kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
KemenPPPA berharap korban anak akibat kasus gagal ginjal akut ini tidak semakin bertambah dan memastikan pemenuhan hak anak atas kesehatan terpenuhi secara menyeluruh.
Baca Juga: Ancaman Gagal Ginjal Akut Menghantui Masyarakat, Mulyanto PKS Desak BRIN Bertindak!
“KemenPPPA mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara peredaran dan perdagangan obat berbentuk sirup dan mengumumkan 102 daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien dalam rangka mencegah bertambahnya korban. Namun, KemenPPPA mendukung investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, sehingga dapat dipastikan penyebabnya secara tepat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini,” kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta pada Senin (24/10/2022).
Rini juga menegaskan perlunya mengusut tuntas dari hulu ke hilir penyebab kejadian ini, dapat menjadi alat untuk evaluasi sekaligus terhadap terhadap aspek penanganan kesehatan anak termasuk menjamin produksi obat-obatan dan peredaran obat-obatan sesuai aturan.
Rini mengatakan Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan Anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Konvensi Hak Anak sebagaimana pada pasal 24, yaitu menyatakan Anak berhak untuk menikmati status kesehatan tertinggi yang dapat dicapai untuk memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
“Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah penanganan terbaik terhadap kasus gagal ginjal akut dan mengimbau masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak Balita untuk tidak panik dan mengikuti dan mendapatkan dari kanal-kanal resmi pemerintah. Orang tua juga diharapkan selalu menjaga kesehatan anak, memberikan gizi terbaik bagi anak dan tidak membawa anak ke tempat keramaian sebagai upaya preventif agar anak tidak mudah terserang penyakit,” kata Rini.
Rini menegaskan saat ini yang terpenting bagaimana melindungi anak dari serangan penyakit gagal ginjal akut. Setiap orang diharapkan membagikan informasi yang benar, mencegah hoax agar tidak menyebabkan kepanikan di masyarakat.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Wapres Minta Kemenkes dan BPOM Lebih Selektif Berikan Izin Edar Obat
Rini juga menghimbau masyarakat pro-aktif melaporkan jika ada kasus anak yang mengalami gagal ginjal di lingkungannya dan mendapatkan apotik atau layanan kesehatan yang masih mengedarkan obat-obat sirup terlarang. Laporan dapat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang jumlahnya mencapai 245 Puspaga, dan tersebar di 218 kab/kota. Puspaga siap membantu keluarga dalam memberikan informasi yang benar. KemenPPPA juga menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang siap menerima informasi keluhan masyarakat dan menindaklanjuti koordinasi dengan Kemenkes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar