Perdana Menteri Vietnam Serukan Pemerintah Segera Pelajari Regulasi Kripto
Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Dengan melakukan pertimbangan pada penduduk Vietnam yang terus memperdagangkan aset kripto meski tanpa pengakuan hukum, Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh kini mulai menyerukan agar pemerintah Vietnam untuk mempelajari regulasi kripto.
Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (27/10/2022), dalam sebuah laporan berita online VnExpress pada 24 Oktober lalu, Chinh memberikan komentar yang menyampaikan bahwa RUU tentang Anti-Pencucian Uang (AML) harus mengakui amandemen pada mata uang virtual, mengingat bahwa pada kenyataannya orang masih memperdagangkan kripto di Vietnam.
Rencananya, Majelis Nasional Vietnam akan membahasa RUU AML ini pada 1 November mendatang dan terkait dengan kemungkinan persetujuan atau penolakan akan dilaksanakan pada akhir sesi ke empat pada 15 November.
Baca Juga: Sebagian Besar Masyarakat Ultra-Kaya di Hong Kong dan Singapura Tertarik pada Investasi Kripto
Dalam hal ini, Chinh menyarankan Pemerintah Vietnam untuk dapat mempertimbangkan regulasi kripto untuk mengatasi perannya dalam kejahatan keuangan. Penting juga bagi pemerintah untuk mempelajari sanksi yang tepat dan membuat peraturan regulasi yang terperinci.
Menilik pada posisi cryptocurrency di Vietnam, sebagian besar mata uang kripto tidak diakui di sana, seperti Bitcoin yang tidak diakui sebagai metode pembayaran. Namun begitu, pemerintah Vietnam mengizinkan token tersebut berada di area abu-abu yang nampak legal sebagai investasi.
Sebenarnya, beberapa anggota parlemen Vietnam memberikan dukungannya pada adopsi kripto di negara tersebut. Pada Maret lalu misalnya, mengikuti arahan Perdana Menteri pada Juli 2021 untuk Bank Negara Vietnam memperlajari dan melakukan percontohan mata uang digital, Wakil Perdana Menteri untuk Ekonomi Umum, Le Minh Khai telah meminta Kementerian Keuangan mengeksplorasi dan mengubah UU yang bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja cryptocurrency.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: