Sandiaga Uno Klaim Pulau Pasir Milik Indonesia, Kemlu Keheranan: Kita Tidak Pernah Memiliki...
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa pulau pasir atau Ashmore Reef dari sejak Indonesia merdeka tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Laurentius Amrih Jinangkung menyampaikan, wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional atau yang biasa disebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda, dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.
"Dalam prakteknya pemerintah Hindia-Belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," ujar Amrih Jinangkung dalam press briefing Kemlu RI, di kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Jika dilihat dalam praktek RI sejak pada deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 1960, pulau pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 1957, tahun 1960, maupun pada peta peta yang dibuat setelahnya.
"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef," lanjutnya.
Selanjutnya, terkait untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974.
Baca Juga: Getol Bermanuver Habis Pengusungan Anies Baswedan, Elite Demokrat Soroti Jokowi: Siapkan Saja...
"MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: