Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sebut PDIP Sedang Tiru Cara Klasik SBY Terkait Sanksi ke Ganjar Pranowo: Upaya Membuat Simpati Publik!

Pengamat Sebut PDIP Sedang Tiru Cara Klasik SBY Terkait Sanksi ke Ganjar Pranowo: Upaya Membuat Simpati Publik! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gejolak internal PDIP soal pencaparesan Ganjar Pranowo yang berujung sanksi menjadi perhatian publik.

Mengenai hal ini, Pengamat politik asal Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menduga PDI Perjuangan sedang meniru narasi yang dimainkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pemilu 2004.

PDIP diprediksi meniru narasi tersebut untuk diterapkan pada Pemilihan Presiden 2024.

Caranya, dengan menjatuhkan sanksi terhadap tokoh PDIP yang menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo untuk maju sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Meski sanksi yang dijatuhkan hanya berupa peringatan.

Baca Juga: Singgung Trah Soekarno, Refly Harun Sebut Ganjar Pranowo Masih Bisa Dapat Tiket Nyapres dari Megawati: Dengan Syarat…

"SBY ketika itu mendapat simpati publik yang tinggi, rating SBY naik. Kira-kira PDIP ingin memainkan narasi itu, jadi itu untuk PDIP lagi."

"Kalau dilihat dari budaya pop, sebenarnya saya lihat ini upaya PDIP justru ingin membuat simpati publik kepada tokoh-tokoh PDIP yang diduga menyatakan diri siap maju sebagai kandidat presiden maupun tokoh yang menyatakan dukungan."

"Tokoh yang menyatakan kesiapannya kan Pak Ganjar, sedangkan yang mendukung Pak Rudy," ujar Agus di Solo, Kamis (27/10).

Agus menilai, dalam hal ini ada kesan PDIP ingin menegaskan sebagai partai yang sedang berkuasa, sehingga ketua umum yang seharusnya menyatakan siapa yang menjadi kandidat presiden.

"Kalau ada orang yang berbicara sebelum ketua umum berbicara, maka itu tidak elok dan harus diberi sanksi."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: