Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin menyampaikan alasan mengapa kliennya mencabut gugatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pengadilan.
Bambang Tri Mulyono sekaligus penulis buku Jokowi Undercover ini mencabut gugatan atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.
Baca Juga: Pengamat Sebut Mas AHY Paling Potensial Jadi Cawapres Anies Baswedan: Dia Anak Presiden!
Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum dalam gugatannya tersebut.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir dari Fajar.co.id, Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Di Tangan Oligarki Pencalonan Presiden Udah Kayak Jualan Panci, Termasuk Juga Anies Baswedan
Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.
Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty