Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Sebut Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Kalau Dipaksakan Klien Kami Bisa….

Pengacara Sebut Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Kalau Dipaksakan Klien Kami Bisa…. Kredit Foto: Twitter @jokowi

Diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Minta Megawati Mundur Jadi Ketum PDIP dan Digantikan Presiden Jokowi, Hendrawan: Pendukung Ganjar Salah Makan Obat!

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir FIN.co.id Jumat, 28 Oktober 2022.

Ahmad juga menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Minta Megawati Lengser Jadi Ketum PDIP: Lebih Baik Presiden Jokowi!

"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terang Bambang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: