Eggi Sudjana Soal Alasan Mundur Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden: Saya Tidak Mau Dikalahkan!
Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
Seperti yang diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya.
Baca Juga: Pijar Telkom Didukung Stafsus Presiden Jadikan Bitung Kota Pintar
Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka kasus penisaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: