Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Mundur Membela Bambang Tri, Eggi Sudjana: Kami Pernah Menggugat Presiden Jokowi 2021!

Soal Mundur Membela Bambang Tri, Eggi Sudjana: Kami Pernah Menggugat Presiden Jokowi 2021! Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana mengatakan ini bukan pertama kalinya pihaknya menggugat Presiden Jokowi. 

Sebelum gugatan ijazah palsu beredar, Eggi mengatakan ia dan timnya pernah menggugat Presiden Jokowi tahun 2021 atau janji-janji yang dilontarkannya saat kampanye. 

“Kami pernah menggugat Presiden Jokowi 2021 tentang segala kebohongannya terutama 66 janjinyal. Prinsipalnya ada presiden PPMI, ada beberapa LSM lainnya juga,” kata Eggi seperti dilansir dari youtube Refly Harun, Jumat, (28/10/22).

Baca Juga: Dikira Kalah, Ternyata Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi adalah Strategi Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono

Namun gugatan ini buntu, sebab hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengurus kasus ini. 

“Kaitannya dengan ini, saya trauma yang tahun lalu, saya tidak mau dalam peristiwa karir advokat saya dikalahkan hanya karena tidak mengerti permainan yang ada,” ungkap dia. 

Eggi Sudjana juga mengatakan, ia dan tim akan kesulitan memenangkan perkara karena masih berada dalam kendali kekuasaan Presiden Jokowi. 

“Kalau dalam bahasa gaul istilahnya sampai kepala lu botak beku, nggak bakal bisa menang gitu kalau situasinya masih dalam kendali kekuasaan,” ungkap dia.

Baca Juga: Penentuan Calon Wakil Presiden Bagi Anies Baswedan Masih Alot, Mardani Ali Sera: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

“Dalam konteks perjuangan ini, bagian situasi yang tidak enak ini, ketidaknyamanan ini tentu dengan beralasan hukum yang pasti dalam kesempatan ini supaya kita mengerti bahwa saya dan kawan-kawan ada dalam tim pembela ulama dan aktivis,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

Baca Juga: Doa Relawan Ganjar Pranowo Agar Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP: Bukan untuk Ikut Campur atau Intervensi, Tapi…

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya.

Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka kasus penisaan agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: