Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duarrr! Nggak Ada Angin Nggak Ada Hujan, Eggi Sudjana Minta Puan Maharani Turun Tangan di Masalah 'Ijazah Palsu' Jokowi: Panggil Presiden!

Duarrr! Nggak Ada Angin Nggak Ada Hujan, Eggi Sudjana Minta Puan Maharani Turun Tangan di Masalah 'Ijazah Palsu' Jokowi: Panggil Presiden! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.

Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Advokat kondang Eggi Sudjana yang merupakan kuasa hukum Bambang Tri mengungkapkan dengan dicabutnya gugatan ini, maka masalah “Ijazah Palsu” Jokowi bukan lagi peristiwa hukum. Sebagai alternatif penyelesaian, Eggi mengungkapkan hal ini bisa ditarik menjadi peristiwa politik dengan DPR yang turun tangan.

Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

“Ini menjadi domainnya dari peristiwa hukum bisa jadi peristiwa politik yaitu wilayah DPR. Jadi DPR kalau anda punya rasa tanggung jawab, punya kerisauan yang sangat amat dengan situasi yang ada, daya kepo yang luar biasa dari rakyat ingin tahu presiden kita ini Ijazahnya asli atau tidak, Anda punya kekuatan memanggil presiden,” jelas Eggi Sudjana dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

Baca Juga: Nggak Ada Urusan sama Omongan Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Nggak Main-main: Sama Sekali Nggak Bernilai Secara Hukum!

Menurut Eggi, DPR punya kewenangan dan kemampuan untuk membahas serius masalah ini agar masyarakat bisa dapatkan jawaban yang terang.

Eggi juga menyebut nama Ketua DPR RI Puan Maharani agar kiranya turun tangan soal masalah ini.

“Kita semua dan tim punya keterbatasan, minta klien ditanguhkan aja nggak bisa, kalian DPR punya karena kalian wakil rakyat, kalian setara dengan presiden… maka oleh karena itu dengan segala hormat kepada DPR yang dipimpin oleh Ibu Puan apalagi mau capres kita dengar, gunakanlah kewenangan yang anda miliki untuk panggil presiden, bisa hak interpelasi, angket, atau hak untuk bertanya,” jelas Eggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: