Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pihak Bambang Tri Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Ngaku Kalah? Pertanyaan Refly Harun Tajam: Ada Gugatan atau Tidak, Harusnya…

Pihak Bambang Tri Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Ngaku Kalah? Pertanyaan Refly Harun Tajam: Ada Gugatan atau Tidak, Harusnya… Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejutan terjadi pada pekembangan kasus “Ijazah Palsu” Jokowi di mana pihak penggugat yakni Bambang Tri lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan.

Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Mengenai dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Menurut Refly, pertanyaan mengenai masalah ini belum selesai.

Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

“Pertanyaan mengenai keaslian ijazah itu belum selesai karena tidak pernah kita melihat ijazah asli itu terpublikasikan, actually that’s the point," ujar Refly lewat kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (30/10/22).

Refly menilai persoalan Ijazah Jokowi bukan soal menang atau kalahnya Bambang Tri sebagai penggugat.

Dipublikasikannya ijazah asli Jokowi diniali urgent dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik mengingat masalah ini sudah heboh di masyarakat yang menyangkut dengan presiden mereka.

Baca Juga: Cabut Gugatan Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi, Pihak Bambang Tri Ngaku Salah? Kuasa Hukum: Terus Terang Kami Tidak Menduga!

“Bukan soal menang kalah Bambang Tri, tapi kita tidak pernah melihat sebagai bentuk pertangung jawaban publik bahwa Presiden Jokowi melalui staf istana melalui Setneg misalnya itu menunjukkan ijazah asli beliau,” ungkap Refly.

Atas dasar itu, Refly mengatakan ada atau tidak adanya gugatan ke pengadilan, maka pihak Jokowi sehaursnya menunjukkan Ijazah yang asli demi menjawab keraguan sebagian pihak.

“Mau ada gugatan atau tidak, seandainya ada keraguan di masyarakat yang ditunjukkan melalui statement, pemberitaan, poling, dsb, maka harusnya istana bertindak seandainya memeang ijazah itu tidak bermasalah,” jelas Refly.

Cabut Gugatan

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.

Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.

Baca Juga: Nggak Ada Cerita Kalah! Eggi Sudjana Blak-blakan Soal Siasat Mencabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Saat Bambang Tri Bebas, Bisa Lanjut!

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.

Baca Juga: Ogah Ngurusin Lagi Perkara Hukum 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana Malah Minta DPR Turun Tangan: Anda Punya Kekuatan, Panggil Presiden!

“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.

Baca Juga: Halo Golkar… Kalau Airlangga Nggak Jadi Nyapres, Jangan Pilih Ganjar Pranowo, Mending Anies Baswedan Aja! Refly Harun: Untungnya Jauh!

“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: