Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Dicabut, Yusril Ihza Mahendra: Bambang Tri Hanya Dimanfaatkan Pengacaranya

Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Dicabut, Yusril Ihza Mahendra: Bambang Tri Hanya Dimanfaatkan Pengacaranya Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

“Alasannya, sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena BTM sedang dalam tahanan dan sulit ditemui. Alasan ini pun terkesan aneh juga,” tambah dia.

Yusril mengatakan, pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. 

Baca Juga: Balas Ucapan Jokowi soal Capres Sembrono, Amien Rais: Pak Jokowi Jadi Presiden itu Sembrono Sekali, Gegabah dan Ada Unsur Ngawurnya

“Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu,” terangnya.

Maka dalam kasus ini Bambang Tri dan dan para pengacaranya lah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai Universitas di UGM adalah palsu.

“Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah Bambang Tri, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan,” ungkapnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: