Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Keputusan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Palsu: Karena Bambang Tri Ditahan atau Memang Kurang Bukti?

Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Keputusan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Palsu: Karena Bambang Tri Ditahan atau Memang Kurang Bukti? Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan alasan sebenarnya kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Makin Dekat Pilpres 2024, Cak Imin ke Prabowo Subianto: Yang Kita Muliakan, Calon Presiden RI

Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinuddin yang merupakan kuasa hukumnya memutuskan mundur. 



Eggi juga menjelaskan hasil keputusan pencabutan dugaan ijazah Jokowi ini telah berdasarkan musyawarah bersama.

Disisi lain, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan posisi Eggi sebagai advokat. Ia mengatakan sebagai pengacara, mestinya Eggi dkk memberi advis kepada Bambang Tri agar meneruskan gugatan. 

Baca Juga: Ramai-ramai Rayakan Ulang Tahun Ganjar Pranowo: Doa Jadi Presiden Indonesia 2024 Menggema

“Ibarat kata pepatah, ‘berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi’,” ungkap Yusril melalui keterang tertulisnya, Senin (31/10/22).

Penahanan Bambang menurut Eggi akan menyulitkan pihak kuasa hukum menggali saksi-saksi dan bukti. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: