Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Keputusan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Palsu: Karena Bambang Tri Ditahan atau Memang Kurang Bukti?

Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Keputusan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Palsu: Karena Bambang Tri Ditahan atau Memang Kurang Bukti? Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Yusril menanggapi pula, alasan ini menurutnya malah terkesan aneh. Karena hal ini merupakan tugas utama seorang pengacara. 

Baca Juga: Jokowi Bilang Jangan Sembrono Pilih Capres, Amien Rais: Jokowi Lupa, dari Wali Kota sampai Jadi Presiden ia Melewati Proses yang Sembrono

“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ungkap dia. 

“Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah Bambang Tri. Lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan,” tambah Yusril.

Kalau masalah Bambang Tri ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya kata Yusril ini tidak menjadi masalah. 

Baca Juga: Ogah Ngurusin Lagi Perkara Hukum 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana Malah Minta DPR Turun Tangan: Anda Punya Kekuatan, Panggil Presiden!

“Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?,” tanya Yusril.

Dia jadi mempertanyakan mengenai bukti dan saksi yang katanya sudah dimiliki oleh pihak Bambang Tri.

“Apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?” tanya dia lagi. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: