Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Keputusan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Palsu: Karena Bambang Tri Ditahan atau Memang Kurang Bukti?
Yusril menanggapi pula, alasan ini menurutnya malah terkesan aneh. Karena hal ini merupakan tugas utama seorang pengacara.
“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ungkap dia.
“Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah Bambang Tri. Lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan,” tambah Yusril.
Kalau masalah Bambang Tri ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya kata Yusril ini tidak menjadi masalah.
“Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?,” tanya Yusril.
Dia jadi mempertanyakan mengenai bukti dan saksi yang katanya sudah dimiliki oleh pihak Bambang Tri.
“Apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?” tanya dia lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty