Sebanyak 44 orang mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 34 miliar terkait investasi bodong di entitas Twintrend.
Diketahui, entitas Twintrend bekerjasama dengan PT Global Kapital Investama (GK Invest) salah satu Pialang Berjangka terkemuka di Indonesia dalam mengeluarkan produk investasi ini.
Kuasa hukum korban Ibrahim Sumantri mengatakan pihaknya sudah melaporkan soal kerugian kliennya ini ke Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan.
"Akan tetapi hingga sekarang tidak ada tindakan yang signifikan yang Bappebti lakukan untuk menegakkan hukum dalam melindungi korban investasi bodong ini," kata Ibrahim Sumantri dalam keterangan persnya, Senin (31/10).
Kuasa Hukum korban yaitu Ibrahim Sumantri S.H., M.Kn dkk yang tergabung dalam kantor hukum Ibrahim Sumantri dan Rekan mengajukan gugatan kepada 3 orang pengurus entitas Teintrend.
"Kegiatan entitas Twintrend ini telah diihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) karena entitas Teintrend tidak memiliki izin dari OJK (investasi bodong) dan diduga kuat entitas Entitas Teintrend bekerja sama dengan PT.GKInvest," tambahnya.
Selain itu, Ibrahim menambahkan Bappebti juga turut digugat.
"Karena Bappebti kami anggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan yg mengakibat kan 44 orang Penggugat (klien kami) mendetita kerugian kurang lebih Rp34 Milyar," tambahnya.
Ia menilai dikarenakan tidak ada niiat baik dari PT GKInvest dan entitas Twintrend untuk mengganti kerugian Para Pengguggat (44 orang) serta Bapppeti tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap PT. GKInvest.
"Adapun tindakan hukum yang dimaksud adalah melakukan panggilan terhadap PT GK Invest dan Twintrend. Kemudian, memeriksa pihak lainyang diduga melakukan tindakan melanggar hukum yamg mana hingga saat ini belum dilakukan oleh Bappebti," tandasnya.
"Oleh sebab itu maka Para Penggugat mengajukan guguatan terhadap entitas Twintrend yang kegiatan usahanya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), PT. GKInvest dan Bappebbti sebagai Turut Tergugat karena telah lalai menjalankan kewenangannya," jelasnya.
Gugatan ini merupakan langkah awal saja sebab kami sebagi kuasa hukum 44 orang Penggugat akan melakukan tindakan hukum lainya terhadap PT.GKInvest & entitas Twintrend," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: