Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 WNI Jadi Korban Luka Tragedi Halloween Itaewon, Puan Maharani Berikan Pesan Ini!

2 WNI Jadi Korban Luka Tragedi Halloween Itaewon, Puan Maharani Berikan Pesan Ini! Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa atas tragedi dalam perayaan Halloween Itaewon di Korea Selatan yang menimbulkan banyak korban. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk lebih memperhatikan kerumunan massa pada kegiatan-kegiatan yang mulai ramai usai kondisi pandemi Covid-19 membaik.

"Atas nama DPR RI, saya menyampaikan duka mendalam atas tragedi yang terjadi di Itaewon, khususnya kepada seluruh warga Korea Selatan," kata Puan dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Dokter yang Tolong Korban Tragedi Halloween Itaewon Sampai Sulit Berkata-kata: Di-CPR, Nadi dan Napas Sudah Hilang

Terdapat 154 korban meninggal dunia dan 76 orang terluka dalam pesta perayaan Halloween yang berujung malapetaka di Itaewon pada 29 Oktober lalu. Terjadi saling dorong antara pengunjung di salah satu gang di Itaewon yang menyebabkan banyak orang sesak napas hingga henti jantung.

Dua orang WNI diketahui ikut menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut. Puan meminta KBRI Seoul terus memantau perkembangan tragedi perayaan Halloween Itaewon selama beberapa waktu ke depan.

"KBRI di Seoul dapat membuka posko pengaduan untuk WNI yang kehilangan teman maupun kerabatnya," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

"Kita berharap agar korban tragedi Halloween Itaewon tidak kembali bertambah, termasuk dari warga Indonesia," imbuh Puan.

Baca Juga: Detik-detik Menjelang Momen Horor Halloween Itaewon, Cerita Saksi Rinci Banget

Akibat tragedi di Itaewon, sejumlah acara di Korea Selatan pun dibatalkan. Puan meminta penyelenggara acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang di Indonesia belajar dari peristiwa di Itaewon, apalagi beberapa waktu lalu ada konser musik yang dihentikan akibat tidak kondusif.

"Panitia penyelenggara acara hiburan harus tertib dan sesuai aturan. Penjualan tiket tidak boleh melebihi kapasitas tempat acara," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: