Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Pemutakhiran Data Keluarga Diperpanjang hingga Akhir November 2022

Catat! Pemutakhiran Data Keluarga Diperpanjang hingga Akhir November 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperpanjang tenggat waktu pengumpulan data dalam pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) tahun 2022 hingga akhir November 2022. Sebelumnya, pengumpulan data dijadwalkan hingga 31 Oktober 2022.

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi (Adpin) BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (31/10/2022), menjelaskan hingga 28 Oktober 2022, progres pemutakhiran PK-21 baru mencapai 22,59 juta Kepala Keluarga (KK) atau 57,51 persen dari target sebesar 39,2 juta KK.

"Kami beri keleluasaan sampai 18 November tapi untuk wilayah timur seperti NTT, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dikasih kelonggaran sampai akhir bulan. Harapannya capaiannya biar optimal," kata Teguh.

Baca Juga: BKKBN: Audit Kasus Stunting Tekan Kemiskinan Ekstrem

Teguh merinci, Provinsi Bangka Belitung menjadi provinsi yang capaiannya telah 100%. Sementara itu, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan capaiannya di atas 60 persen.

Adapun, provinsi yang capaiannya paling rendah di bawah 10 persen, yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat. 

"Kendala umumnya kecepatan persiapan, dari aspek persiapan beberapa provinsi ini mengalami keterlambatan. Kedua, formulir memang agak terlambat karena mengikuti penganggaran. Formulir ada yang baru datang pada pertengahan bulan September sehingga ini perlu pengadaan formulir, pembagian Satker provinsi, ini yang agak lambat juga," ucapnya.

Teguh menjelaskan, pada proses pendataan pemutakhiran PK-21 ini peran BKKBN Provinsi dan Pemerintah Daerah sangat penting dan signifikan. Keduanya bekerja secara baik dan saling berkolaborasi dengan BKKBN sebagai leading sector-nya. 

Pendataan Keluarga sendiri, kata Teguh, merupakan kegiatan organik BKKBN dengan pendataan by name by address yang dilaksanakan oleh kader-kader KB di tingkat desa di bawah supervisi Petugas Penyuluh Lapangan PKB/PLKB.  

"Pemda akan mendapatkan hasilnya nanti untuk intervensi percepatan penurunan stunting, intervensi program pembangunan keluarga dan KB sekaligus juga program kemiskinan ekstrem, itu kan ranahnya Pemda dan BKKBN support dari aspek datanya," ujarnya.

Baca Juga: Turunkan Stunting, BKKBN Sosialisasikan 1000 Hari Pertama Kehidupan

Meskipun tenggat waktu pengambilan data diperpanjang hingga akhir November, Teguh berharap tidak akan mengganggu proses lainnya sehingga hasil pemutakhiran PK-21 sudah dapat digunakan pada akhir Desember 2022 mendatang. Dia pun optimis dengan adanya perpanjangan waktu pengambilan data dapat maka target pemutakhiran PK-21 akan tercapai 100%. 

Dia pun berpesan kepada provinsi yang capaiannya masih rendah untuk bekerja lebih keras lagi untuk menyukseskan pemutakhiran PK-21 yang datanga akan digunakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022.

"Ini harus ada strategi khusus paling tidak sekarang formulir yang baru datang harus segera didistribusikan, kemudian dilakukan orientasi dan baru pelaksanaan pengumpulan data. Jangan lupa ini harus dipantau betul oleh posko yang ada di tingkat Kabupaten dan Provinsi dan kalau ada kesulitan di lapangan baru segera direspons ke help desk yang ada di pusat. Saya kira masalah tinggal kecepatan saja," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: