Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Buat Cari Panggung, Kuasa Hukum Bambang Tri Sebut Alasan Sebenarnya Laporkan Presiden Jokowi Atas Dugaan Ijazah Palsu

Bukan Buat Cari Panggung, Kuasa Hukum Bambang Tri Sebut Alasan Sebenarnya Laporkan Presiden Jokowi Atas Dugaan Ijazah Palsu Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu mengatakan ada alasan mendasar yang membuat kliennya akhirnya melaporkan kasus ini ke jalur hukum. 

“Saya jelaskan alasan kenapa menggugat dulu, begitu ya. Begini Bang, kita itu kan sama-sama ingin kebenaran dan mencintai kebenaran dan akhirnya kita kan perlu metode untuk mencari kebenaran dalam metode itulah kemudian terjadi uji validitas kebenaran,” kata dia saat ditanya oleh Refly Harun melalui Youtube Channelnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Soal Presiden Jokowi yang Didoakan Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP: Ini Mah Adu Domba!

“Contohnya, Hegel kan dia punya teori tentang dialektika tesis antitesis kemudian muncullah sintesis. Itulah cara dia untuk mencari kebenaran dengan cara mendelektikakan tesis dan nanti tesis,” tambahnya. 

Ia juga menyinggung mengenai langkah Mubahalah yang dilakukan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum. 

“Nah di tengah banyaknya kebohongan Ini Gus Nur juga akhirnya menemukan satu metode untuk mencari kebenaran menurut Gus Nur, ya…” kata dia.

Baca Juga: Soal Alasan Cabut Tuntutan Ijazah Palsu Presiden, Eggi Sudjana: Sampai Unta Masuk Lubang Jarum Pun, Kita Nggak Bakal Menang!

“Banyaknya kebohongan ini ya ini dengan mubahalah ya itu dan akhirnya Gus Nur

meyakini apa yang disampaikan oleh Bambang Tri tentang ijazah palsu presiden karena Bambang menteri berani Mubahalah di podcast dia,” tambahnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: