Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi

Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengambil opsi mencabut perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Hal ini disebut mereka sebagai strategi agar dikemudian hari, Bambang bisa kembali menggugat Presiden Jokowi.



“Kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,” ungkap salah satu kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinuddin.

Baca Juga: Wajib Izin Presiden Sebelum Nyapres, Wakil Ketua DPR: Sudah Selayaknya, Menteri Itu Pembantu

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan memang ini adalah taktik dan strategi yang diajukan oleh pengacara Bambang, namun ia merasa masih tidak efektif.

“Ini memang strategi oleh pengacara-nya Bambang, Egi Sudjana sendiri daripada nanti kalah kan begitu dan kalanya telak,” kata Refly. 

“Karena Bambang Tri itu tidak ada di luar dan menurut mereka akan kesulitan proses pembuktian karena dia menguasai semua (bukti dan saksi),” tambah Refly.

Ia juga menyerahkan semua kuputusan kepada kuasa hukum Bambang, namun artinya mereka akan kehilangan momentum, jika hal ini (isu ijazah palsu) benar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: