Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi

Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

“Ya sudahlah nanti nunggu Bambang Tri saja bebas atau kasus pidananya selesai. Kalau nunggu kasus pidananya selesai mungkin 3 tahun lagi atau 2 tahun lagi. Dan saat itu Presiden Jokowi tidak lagi berkuasa ya,” jelas Refly. 

Baca Juga: Salah Satu Timses Anies Baswedan di Pilgub DKI Tolak Pencapresan: Saya Pilih Bapak Jadi Gubernur Lagi Ketimbang Presiden

Menurutnya, walaupun ada gugatan dan gugatan itu dimenangkan hanya akan sekedar menjadi catatan sejarah saja, karena Presiden Jokowi sudah tidak berkuasa. 

“Terlepas dari itu semua, saya menghormati Eggi Sudjana dan teman-teman ya yang sudah mau berinisiatif menyampaikan hal tersebut (gugatan dugaan ijazah palsu) ya,” tutup Refly. 

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Soal Presiden Jokowi yang Didoakan Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP: Ini Mah Adu Domba!

Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: