Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Tantang Yusril Ihza Mahendra Ikut Gugat Class Action Daripada Sekedar Sayangkan Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Eggi Sudjana Tantang Yusril Ihza Mahendra Ikut Gugat Class Action Daripada Sekedar Sayangkan Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra sebelumnya sempat menyayangkan dan mempertanyakan alasan sebenarnya kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri pun memberikan alasan kuatnya mengenai pencabutan gugatan.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi

"Bahwa perlu disadari oleh YIM dan siapapun orang yang sepemikiran dengan YIM , yaitu baik YIM maupun orang-orang lain tidak pernah alami sidang TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tahun lalu yang gugat Jokowi tapi sidang belum mulai jam 1 siang, tapi jam 12.45 Majelis Hakim memutuskan PN tidak berwenang untuk adili perkara itu," ujar Eggi melansir dari youtube channel Refly Harun, Selasa (1/11).

Eggi menceritakan, saat menggugat presiden dulu semua Majelis Hakim sebelumnya dimutasi bersama para panitera sehingga sidang ditunda dua minggu. 

Ini dilakukan untuk memberi kesempatan Majelis Hakim mempelajari berkas-berkas materi sidang gugatan TPUA terhadap 66 janji palsunya Jokowi, antara lain mobil Esemka, buyback Indosat, larang Impor, 10 juta tenaga kerja, dan lain-lainnya.

"Seingat saya, YIM tidak buat tulisan yang menyayangkan hal yang dilakukan Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang, juga tak ada satupun yang mengkritisi hal tersebut," kata Eggi.

Baca Juga: Soal Isu Presiden Jokowi Mau Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP: Kalo Saya Jadi Bu Mega, Ya Ngamuk!

Bahkan kata Eggi, masyarakat yang "kepo" keaslian ijazah Jokowi juga dapat menempuh gugatan class action ke PN di seluruh Indonesia. 

Ataupun, DPR RI dan DPD RI bisa menjalankan fungsi perannya untuk dapat meminta hak bertanya, interpelasi, bahkan hak angketnya.

"Sebagai fungsi pengawasan jalannya pemerintahan agar DPR RI dan DPD RI panggil presiden untuk jelaskan ijazahnya karena Jokowi itu realnya Presiden RI ke-7," terang Eggi.

Selain itu, sambung Eggi, ia pun menantang Yusril bisa ikut gugat class action daripada sekadar menyayang-nyayangkan keputusannya.

Baca Juga: Soal Isu Presiden Jokowi Mau Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP: Kalo Saya Jadi Bu Mega, Ya Ngamuk!

"Kecuali Jokowi ya tidak punya yang aslinya jadi tidak akan berani datang ke PN manapun, atau dengan hormat YIM bersama PBB-nya atau kelompok lainnya bisa ikut gugat class action daripada sekadar menyayang-nyayangkan saja?" pungkas Eggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: