Wah Enak! Menteri-menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi Gak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri-menteri pada Kabinet Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.
Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1.
Baca Juga: Masih Berjaya, Ternyata Kunci Sukses Kubu Megawati Gak Cuma Jokowi: Penolakan Mereka Terhadap...
Ini terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, baik Menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres) hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty