Wah Enak! Menteri-menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi Gak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilpres 2024
Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Relawannya Mau Jokowi Gantikan Megawati, Ganjar Pranowo Tak Berikan Sanksi: Jadikan Pembelajaran...
Dijelaskan, putusan MK dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri apabila menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden.
Sehingga untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
“Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1?, tentu selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara Kepala daerah dengan Menteri dan Pejabat setingkat Menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya,” kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Diketahui, kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam Kontestasi Pemilu Presiden, sedangkan Menteri dan Pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari Pemerintahan harus mengundurkan diri.
Atas adanya putusan MK ini, lanjutnya, para Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan Pejabat Setingkat Menteri yang notabene adalah orang-orang potensial, yang membantu menjalankan roda pemerintahan, dapat terus berkontribusi membantu pemerintahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty