Gelar Rakor, Mendagri Ingatkan Kembali Tugas Utama dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Penjabat (Pj.) Kepala Daerah, Selasa (1/11/2022). Rakor tersebut dipimpin langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri sebanyak 84 Pj. kepala daerah, yang terdiri dari 7 Pj. Gubernur, 15 Pj. Wali Kota, dan 62 Pj. Bupati.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai Mendagri, pembina dan pengawas pemerintah daerah, sekaligus juga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan evaluasi kepada rekan-rekan penjabat kepala daerah, yang ditunjuk oleh Bapak Presiden melalui sidang TPA (Tim Penilai Akhir)," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Dorong APIP Daerah Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Itjen Kemendagri Gelar Rakor Pengawasan
Mendagri mengatakan, para penjabat merupakan orang-orang terpilih yang diangkat melalui proses yang panjang. Tugas Pj. kepala daerah yang paling utama adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. Hal ini sebagai konsekuensi dari adanya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tolong jaga betul amanah, kepercayaan ini. Jangan sampai nanti mengecewakan pimpinan. Apalagi kalau sampai terjadi masalah-masalah hukum, kurang mampu memanajemen hubungan dengan forkopimda, maupun internal dan eksternal, dengan tokoh-tokoh masyarakat dan lain-lain kurang bagus. Itu akan membawa dampak ketidakpercayaan publik," katanya.
Mendagri melanjutkan, keberhasilan Pj. kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dapat diukur dari respons positif yang diberikan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, kuncinya adalah menguasai teritorial, yakni mampu mengonsolidasikan hal-hal di internal dan memperkuat peran jajaran staf.
Keberhasilan berikutnya ditentukan dari faktor eksternal. Pada konteks ini, Pj. kepala daerah didorong untuk mampu berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), organisasi masyarakat (ormas), dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Di samping itu juga harus memiliki landasan, pijakan yang kuat juga, yaitu masyarakat, disukai oleh masyarakat. Nah itu bisa menjadi pemimpin yang kuat, kuat gantungannya, kuat sokongan kiri kanannya penunjangnya, dan kuat dari pijakannya," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: