Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gurita Bisnis Milik Sandiaga Uno Akan Jadi Pendatang Baru di Bursa: Sudah Ditetapkan Jadi Efek Syariah!

Gurita Bisnis Milik Sandiaga Uno Akan Jadi Pendatang Baru di Bursa: Sudah Ditetapkan Jadi Efek Syariah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bertambah satu lagi perusahaan milik Sandiaga Uno yang terdaftar sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dialah PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY) alias Primaya Hospital. Sandiaga menjadi pemilik tidak langsung Primaya Hospital melalui Saratoga Group.

Emiten yang akan membuat membuat gurita bisnis Saratoga bertambah ini akan melakukan initial public offering (IPO) pada 8 November 2022 mendatang. Dalam aksi tersebut, PRAY akan menawarkan sebanyak-banyaknya 302.222.300 saham atau 2,28% dari modal disetor dan ditempatkan. Harga penawaran perdana ditetapkan sebesar Rp900 per lembar dan mulai masuk penawaran umum pada 1 November 2022.

Baca Juga: Bedah Sumber Cuan Kaesang Sang Anak Presiden: Seberapa Untung Perusahaan Miliknya Ini?

Jelang IPO, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PRAY sebagai efek syariah. Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PRAY) atau Primaya Hospital sebagai Efek Syariah. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjutt dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Famon Awal Bros Sedaya. 

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu, 2 November 2022.

OJK secara periodek akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: