Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Pasar, Pemerintah Juga Punya Peran untuk Percepat Transformasi Kendaraan Listrik

Selain Pasar, Pemerintah Juga Punya Peran untuk Percepat Transformasi Kendaraan Listrik Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk dapat melakukan transformasi menuju kendaraan berbasis listrik atau electric vehicle (EV) tidak bisa hanya diserahkan kepada pasar.

"Transformasi (kendaraan) dari konvensional menuju elektrik tidak bisa hanya diserahkan kepada market reference, tapi juga pemerintah harus memainkan peranan penting," ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022). 

Agus mengatakan dorongan untuk melakukan transformasi agar lebih cepat, dilakukan guna mewujudkan komitmen Indonesia yang sudah menjadi kewajiban dalam menekan tingkat emisi karbon.

Baca Juga: Bangun Pengisian Daya Motor Listrik, ION Mobility Kerja Sama dengan PLN

Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi kekakyaan alam yang memadai untuk membangun industri otomotif berbasis elektrik termasuk juga di dalamnya adalah baterai.

"Jadi sudah pasti kita transformasi, tapi bagaimana kita lebih cepat untuk bertrasformasi yang harus kita dorong," ujarnya.

Dalam mendorong upaya tersebut, Kemenperin juga mendukung dari sisi suplai, dengan memastikan produksi dan kendaraan listrik bisa cepat tumbuh.

Sedangkan kementerian dan lembaga lain tentu mempunyai tanggung jawab yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.

"Kami bertanggung jawab dari sisi suplainya produksi dari motor itu sendiri dan lembaga dan kementerian lain bertanggung jawab mengenai infrastrukturnya dan PLN sudah membuktikan bahwa benar-benar menjadikan program transformasi dari electric base vehicle ini menjadi prioritas dari PLN dan kami berterima kasih," ungkapnya.

Agus melanjutkan, dalam upaya mendorong percepatan tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan banyak regulasi untuk mendorong percepatan bertransformasi dari konvensional ke elektrik.

"Ada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 74, dan yang terakhir Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, saya kira ini merupakan bukti nyata atas komitmen pemerintah mempercepat transformasi kendaraan berbasis konvensional ke kendaraan berbasis listrik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: