Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Kasus Suami Istri di Bandung Barat Tega Aniaya ART, KemenPPPA Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Viral Kasus Suami Istri di Bandung Barat Tega Aniaya ART, KemenPPPA Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suami istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diduga menjadi pelaku penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) yang berinisial R (29). Pelaku yang pria berinisial YK dan wanita berinisial LF itu diduga menganiaya R hingga lebam dan babak belur hingga kasusnya viral di media sosial.

Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati menyampaikan rasa prihatin terhadap korban yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 29 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi PT LRT Jakarta dalam Upaya Penghapusan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Ratna menuturkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku harus setimpal dengan perbuatannya selain terlalu merendahkan martabat perempuan.

"Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak ART atas kejadian yang menimpa korban R yang disekap dan dianiaya oleh majikannya. Kami mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak ART sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh pelaku para majikan sebagaimana peristiwa ini. Kasus-kasus itu memperlihatkan betapa tidak manusiawinya perlakuan terhadap PRT, serta absennya perlindungan Negara terhadap ART, APH harus menindak tegas pelaku kekerasan serta memproses hukum yang sesuai dan berlaku," ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kasus yang dialami ART, baik penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan sebagainya masih terus berulang terjadi dan harus menjadi pelajaran. Proses hukum berat atau hukuman ringan terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kasus serupa sebagai efek jera.

"Pada hakikatnya semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa," tutur Ratna.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Jaksa di Karawang Aniaya Guru hingga Babak Belur

Ratna menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Cilame, kasus penyiksaan dan penyekapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap suara tangisan korban yang sering didengar warga hampir setiap malam selama dua atau tiga bulan. Bahkan, korban sering di biarkan kehujanan di luar rumah pada malam hari. Dari beberapa kejadian yang terlihat itu akhirnya kecurigaan warga mengerucut pada dugaan korban disiksa oleh majikannya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah Desa Cilame dan selanjutnya, Kepala Desa Cilame lantas berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI untuk menolong korban. Pada 29 Oktober 2022, warga didampingi aparat Polisi dan TNI mendobrak rumah yang menjadi lokasi penyekapan korban dan mengevakuasi korban yang menderita sejumlah luka di tubuhnya. Dari hasil visum, korban mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: