Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Kasus Suami Istri di Bandung Barat Tega Aniaya ART, KemenPPPA Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Viral Kasus Suami Istri di Bandung Barat Tega Aniaya ART, KemenPPPA Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Kredit Foto: Sufri Yuliardi

KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat.

Korban saat ini sudah didampingi untuk membuat laporan ke polisi namun korban berencana pulang ke daerah asalnya dulu di Kabupaten Garut, dan nantinya UPTD PPA Kabupaten Garut juga akan ikut melakukan pendampingan kepada korban.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Perempuan Asal Semarang Meninggal, Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku!

"Tim Layanan SAPA 129 bersama dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan P2TP2A Kabupaten Bandung Barat akan terus memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban khususnya  pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dimulai dari pelaporan, pemulihan baik secara fisik maupun psikis, hingga pemulangan korban ke daerah asalnya di Kabupaten Garut. Kami juga akan memastikan pendampingan korban oleh UPTD PPA Kabupaten Garut," tegas Ratna.

Perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan merebut Kemerdekaan seseorang dengan diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 351 Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak Pidana penganiayaan yang  dilakukan secara bersama, dan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan, KemenPPPA menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan menjadi salah satu arahan prioritas Pesiden Joko Widodo yang perlu diselesaikan hingga 2024, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komitmen Negara hadir sejalan dengan diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Baca Juga: Tega! 9 Orang Rudapaksa Anak di Bawah Umur secara Bergilir, KemenPPPA Kecam Keras Pelaku

SAPA 129 merupakan aksesibiltas bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami guna mendapatkan layanan sesuai kebutuhan korban. Ratna mengimbau semua pihak untuk peduli dalam pencegahan dan pelindungan serta mengantisipasi terjadi kekerasan pada perempuan dan anak.

"Bagi siapa pun yang menjadi korban, melihat, atau pun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, segeralah melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Dengan melapor, maka kita dapat membantu korban untuk kembali bangkit, menjalani hidupnya sehari-hari sesuai dengan hak-haknya, serta mencegah kembali terjadinya kejadian berulang," tandas Ratna. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: